LPM

1757244398129.jpg

LPM adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. LPM adalah lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan yang berperan dalam membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, serta memberdayakan masyarakat. LPM berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Struktur LPM di Desa Lung Simau Periode 2023 - 2029 sebagai Berikut:

KetuaLepinus
WakilMardin Tata
SekretarisMartinus
Anggota

Aidawati

Sidong

Dorkas

Martianus

Marthina

           Tugas dan Fungsi:

  • LPM memiliki tugas utama untuk menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Peran dalam Pembangunan:
  • LPM berperan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Mereka membantu pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah. 
  • Mitra Pemerintah Desa:
    LPM adalah lembaga mitra strategis pemerintah desa. Mereka bekerja sama dengan pemerintah desa untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
  • Keterlibatan Masyarakat:
    LPM melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Hal ini memastikan bahwa pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. 
  • Tujuan Pemberdayaan:
    Tujuan utama LPM adalah memberdayakan masyarakat, artinya memberikan kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola potensi yang mereka miliki dan meningkatkan kesejahteraan mereka. 

    Secara singkat, LPM adalah lembaga yang berperan penting dalam pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan memberdayakan mereka untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan
Bagikan post ini: