RT
STRUKTUR RUKUN TETANGGA (RT) 001 DESA LUNG FALA
| NAMA | JABATAN |
| Yutam Marun | Ketua RT |
| Sakai | Sekretaris RT |
| Susana Tunung | Bendahara RT |
Lembaga RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi kemasyarakatan tingkat paling
kecil yang dibentuk secara musyawarah oleh masyarakat setempat untuk membantu
pelayanan pemerintah, memelihara kerukunan hidup warga, menjaga keamanan dan
ketertiban, serta mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di
lingkungannya. RT berfungsi sebagai penghubung langsung antara warga
dengan pemerintah desa atau kelurahan, serta berperan penting dalam
pemberdayaan masyarakat dan penyaluran informasi pemerintah.
Fungsi Utama RT:
- Pelayanan Pemerintahan dan Masyarakat: Membantu pemerintah desa/kelurahan dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat lingkungan.
- Kerukunan dan Kehidupan Sosial: Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan di antara warga.
- Keamanan dan Ketertiban: Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
- Koordinasi Masyarakat: Mengkoordinasikan berbagai kegiatan dan aspirasi masyarakat.
- Penyaluran Informasi: Menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi dan program-program dari pemerintah kepada masyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong pengembangan potensi dan swadaya masyarakat untuk kesejahteraan bersama.
- Penyelesaian Masalah: Menangani penyelesaian masalah-masalah sosial dan konflik antarwarga.
Kedudukan RT:
1.
Merupakan
bagian dari lembaga kemasyarakatan di tingkat desa atau kelurahan.
2.
Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Rukun Warga (RW).